Gugatan cerai Kimberly Ryder dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dilakukan secara e-court, Kimberly Ryder juga mengantongi hak asuh atas kedua anaknya.
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat putus cerai,” bunyi salinan putusan tersebut, Jumat (29/11/2024).
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” lanjutnya.
Dalam putusan itu juga dituliskan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Edward Akbar. Kewajiban itu adalah memberikan nafkah untuk kedua anak setiap bulan.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen).”
Kimberly Ryder dan Edward Akbar sama-sama diberikan hak untuk mengajukan banding. Pengajuan banding ditunggu sampai 14 hari setelah dikeluarkannya putusan cerai tersebut, sebelum akhirnya dinyatakan inkrah.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Gugatan cerai pasangan ini dibumbui dengan laporan polisi oleh Kimberly Ryder kepada Edward Akbar.
Edward Akbar diduga menggelapkan mobil Kimberly Ryder. Namun, Edward Akbar yang sudah memenuhi panggilan polisi mengklaim mobil tersebut ada dan dibeli dalam masa pernikahan.
Selain itu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga saling klaim soal tindak KDRT. Kimberly Ryder mengaku mendapatkan tindak KDRT dari keponakan Tamara Bleszynski itu.
Sedangkan Edward Akbar menuduh Kimberly Ryder melakukan kekerasan terhadap dua anaknya.