Mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, yang sudah ditetapkan bersalah karena menggelapkan dan membalikan nama sertifikat majikannya diam-diam menggugat ke PTUN. Riri Khasmita tak terima sertifikat tanah yang sudah atas namanya dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir.
Riri Khasmita dan suami saat ini masih menjalani hukuman penjara. Dalam sidang gugatannya di PTUN, Kamis (4/7/2024) mereka diwakili kuasa hukumnya, Daddy Hartady, mengaku puas dengan proses sidangnya
“Kalau kami sudah cukup dan bisa berhasil membuktikan bahwa yang dibatalkan BPN itu telah dialihkan ke pihak ketiga (Bank) karena kami telah mengajukan bukti tertulis berupa surat perjanjian kredit lalu akta-akta agunan dan sertifikat agunan yang diberikan BPN sebagai tergugat. Itu sudah membuktikan dalam gugatannya dalam perkara 106 ini,” kata Daddy Hartady di PTUN Jakarta Cakung, Kamis (4/7/2024).
Pembatalan sertifikat tanah atas nama Riri Khasmita oleh BPN dianggap cacat hukum.
“Kita mempermasalahkan SK BPN yang bertentangan dengan hukum itu poinnya.
(Alasannya) kalau dalam objek sengketa didasarkan pada keluarnya putusan pidana bahwa sudah terbukti klien kami melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tapi tidak serta merta putusan pidana itu yang bisa dibatalkan BPN karena yang dibatalkan BPN telah beralih ke pihak ketiga, yaitu bank,” kata kuasa hukum Riri Khasmita.
“Seharusnya BPN menyadari itu. Bahwa ketika dialihkan ke pihak ketiga maka kewenangan tidak dimiliki BPN lagi untuk membatalkan,” tambahnya.
Daddy juga mengatakan jika BPN membatalkan sertifikat tanah yang sudah jadi atas nama kliennya secara pihak akan menjadikan contoh buruk. Terlebih tanah itu sudah bersertifikat dan beralih ke pihak lain.
Kuasa hukum yakin Riri Khasmita adalah pemilik sah sertifikat tanah yang kini sudah dikembalikan ke tangan keluarga Nirina Zubir.
“Kalaupun pembeli tidak tahu tanahnya dari siapa atau yang menjual tanahnya bukan pemiliknya ketika itu sudah beralih dan melalui pembelian yang beritikad baik maka menurut hukum pembelian itu harusnya sah. Tidak serta merta dibatalkan oleh BPN,” ungkapnya.
“Sehingga kewenangan yang tidak dimiliki BPN ini dipaksakan dibatalkan untuk memuaskan satu pihak saja. Sementara ada korban lain di sini ada bank yang memiliki hak agunan seperti apa kerugiannya, artisnya tidak ada kepastian hukum, sementara hak lembaga negara harus memberikan kepastian hukum,” tegasnya.