Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah Warisan Ade Jigo Tidak Diterima Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus soal gugatan yang dilayangkan oleh Ade Jigo terhadap pembatalan eksekusi atas rumah warisan dari orang tuanya.

Dari putusan yang digelar secara e-court itu, majelis hakim memutuskan gugatan yang diajukan oleh Ade Jigo tidak diterima dan eksekusi tetap sah dilakukan.

“Majelis hakim hari ini, Selasa 8 Juli 2024 dimana ammar putusannya menyatakan Perlawanan yang ditujukan oleh pelawan tersebut tidak dapat diterima,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan mengapa gugatan pembatalan eksekusi tidak diterima oleh majelis hakim.

“Alasannya ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak di dalam duduk perkara sebelumnya namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini sehingga secara formilnya tidak dapat diterima,” terang Tumpanuli Marbun.

Atas putusan ini, pihak Ade Jigo tetap bisa melakukan perlawanan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Tetap ada kemungkinan itu upaya hukum. masalah nanti itu dikabulkan tidaknya itu tergantung pertimbangan dari Pengadilan Tinggi,” tutur Tumpanuli Marbun.

Sebagai informasi, rumah warisan orang tua Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus dilakukan eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Saat itu, terjadi perlawanan dari pihak Ade Jigo yang berusaha mempertahankan tanahnya.

Related Posts

Lina Mukherjee Bebas Usai Divonis 2 Tahun Kasus Konten Makan Babi

Tiktokers Lina Mukherjee sudah bebas usai divonis bebas terkait kasus konten makan babi. Hal ini terlihat dari Instagram miliknya, sebelumnya Lina Mukherjee divonis dua tahun atas kasus ini. “Hai guys aduh aku…

Ayah Vadel Badjideh Pasang Badan Bela Keluarga, Merasa Dihina Nikita Mirzani

Ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya soal Nikita Mirzani. Dia melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah menjalani pemeriksaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Lina Mukherjee Bebas Usai Divonis 2 Tahun Kasus Konten Makan Babi

  • By ngabseo
  • November 20, 2024
  • 2 views
Lina Mukherjee Bebas Usai Divonis 2 Tahun Kasus Konten Makan Babi

Ayah Vadel Badjideh Pasang Badan Bela Keluarga, Merasa Dihina Nikita Mirzani

  • By ngabseo
  • November 20, 2024
  • 2 views
Ayah Vadel Badjideh Pasang Badan Bela Keluarga, Merasa Dihina Nikita Mirzani

Verrell Bramasta Punya Harta Rp 51,8 M pada Usia 28 Tahun

  • By ngabseo
  • November 20, 2024
  • 2 views
Verrell Bramasta Punya Harta Rp 51,8 M pada Usia 28 Tahun

Baim Wong Lega Beberkan 43 Bukti di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven

  • By ngabseo
  • November 20, 2024
  • 2 views
Baim Wong Lega Beberkan 43 Bukti di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven

Menyoal Perdebatan Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam Ruang Sidang

  • By ngabseo
  • November 20, 2024
  • 2 views
Menyoal Perdebatan Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam Ruang Sidang

Mpok Alpa Tegaskan Raffi Ahmad Bayar Full Biaya Persalinan Anak Kembar

  • By ngabseo
  • November 19, 2024
  • 3 views
Mpok Alpa Tegaskan Raffi Ahmad Bayar Full Biaya Persalinan Anak Kembar