Kronologi Sandy Permana Ditusuk Bertubi-tubi di Atas Motor oleh Nanang ‘Gimbal’

Pesinetron Sandy Permana kehilangan nyawanya setelah ditusuk berkali-kali oleh tetangganya, Nanang ‘Gimbal’. Nanang ‘Gimbal’ kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/1/2025) pagi. Saat itu, bintang sinetron Misteri Gunung Merapi itu sedang mengendarai motor listriknya.

“Tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Meskipun Sandy Permana sempat malawan, Nanang disebut tetap berusaha melukai pelipis, kepala, leher, hingga dada Sandy Permana.

“Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali, menusuk leher kiri korban sebanyak satu kali,” terang Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Kemudian Nanang ‘Gimbal’ disebut kembali melukai bagian punggung Sandy. Saat itu, Sandy Permana hendak lari mencari pertolongan.

“Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan satu bilah pisau yang diambil dari kandang ayam samping rumah tersangka,” pungkasnya.

Pesinetron Sandy Permana ditemukan tewas di dekat rumahnya pada Minggu (12/1) pagi. Ada banyak luka bekas tusukan ditemukan di tubuhnya.

Setelah 3 hari kabur, terduga pelaku pembunuhan, Nanang ‘Gimbal’, berhasil ditangkap polisi di sebuah warung di Dusun Poris, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB.

Nanang ‘Gimbal’ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.

Related Posts

Frans Faisal Nikmati Hidup Usai Nikahi Manajer, Nggak Ngoyo soal Anak

Usai resmi menikah dengan manajernya, Indah, Frans Faisal mengatakan lebih menikmati hari-harinya berdua. Ia mengaku kebahagiaannya sudah lengkap karena pernikahannya berjalan lancar. Lantas bagaimana dengan momongan? Saat ditanya mengenai hal tersebut keduanya…

Ashanty Buka Suara Soal Kabar Tanah Warisan Diserobot Orang

Artis Ashanty buka suara perihal dugaan mafia tanah yang dialami. Ia merasa pusing atas masalah itu. “Iya berat banget, orang-orang bisa diajak komunikasi dengan baik apalagi kalau memang salah gitu ya. Apalagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Frans Faisal Nikmati Hidup Usai Nikahi Manajer, Nggak Ngoyo soal Anak

  • By ngabseo
  • February 11, 2025
  • 2 views
Frans Faisal Nikmati Hidup Usai Nikahi Manajer, Nggak Ngoyo soal Anak

Ashanty Buka Suara Soal Kabar Tanah Warisan Diserobot Orang

  • By ngabseo
  • February 11, 2025
  • 2 views
Ashanty Buka Suara Soal Kabar Tanah Warisan Diserobot Orang

Jane Callista Tuangkan Perjalanan Hidup Lewat Lagu Tujuh Belas

  • By ngabseo
  • February 11, 2025
  • 2 views
Jane Callista Tuangkan Perjalanan Hidup Lewat Lagu Tujuh Belas

Umi Pipik Selalu Nangis Lihat Akting Abidzar: Ingat Sosok Uje

  • By ngabseo
  • February 11, 2025
  • 2 views
Umi Pipik Selalu Nangis Lihat Akting Abidzar: Ingat Sosok Uje

Veni Nur Kesusahan Main di Film Perdana

  • By ngabseo
  • February 11, 2025
  • 2 views
Veni Nur Kesusahan Main di Film Perdana

Nabilah Eks JKT48 Ungkap Peran Orang Tua dalam Menjaga Keimanannya

  • By ngabseo
  • February 11, 2025
  • 2 views
Nabilah Eks JKT48 Ungkap Peran Orang Tua dalam Menjaga Keimanannya