Lina Mukherjee Bebas Usai Divonis 2 Tahun Kasus Konten Makan Babi

Tiktokers Lina Mukherjee sudah bebas usai divonis bebas terkait kasus konten makan babi. Hal ini terlihat dari Instagram miliknya, sebelumnya Lina Mukherjee divonis dua tahun atas kasus ini.

“Hai guys aduh aku kangen banget sama kalian, aku sudah bebas dari pesantren ini,” ungkap Lina Mukherjee yang sudah keluar dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan dilihat Lambepanas.id, Rabu (20/112024).

Dalam kesempatan itu, Lina meminta maaf karena selama ini banyak sekali orang yang begitu baik kepadanya. Ia mengatakan tidak bisa membalas kebaikan mereka satu per satu.

“Selama aku ditahan banyak sekali orang-orang baik yang selalu mengunjungi aku. Beberapa di antaranya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang sudah sering banget mengunjungi aku selama aku di Lapas,” jelasnya lagi.

Kebaikan-kebaikan sahabat-sahabatnya itu disebutkan Lina Mukherjee dalam Instagram Stories miliknya. Salah satu contohnya adalah Dinar Candy yang kerap memberikan uang jajan kepadanya. Dinar Candy juga memberikan ongkos Lina untuk kembali ke Jakarta.

“Selama aku di Lapas, dia kasih aku uang jajan terus. Ya ampun sebulan bisa tiga kali, empat kali,” kata Lina Mukherjee.

Kebaikan selanjutnya datang dari Anisa Bahar, Saipul Jamil bahkan sampai makeup artis ternama Bubah Alfian yang kerap mengunjunginya di Lapas.

“Buat ka Anisa Bahar, makasih juga sampai bawain aku sabun, baju. Termasuk teman artis yang baik. Saat aku terpuruk, selalu ada buat aku,” sambung Lina Mukherjee.

“Buat Bubah Alfian, kamu itu salah satu teman terbaik. Walaupun aku sering diomelin,” terangnya lagi.

Dikutip dari Lambepanas, Lina Mukherjee dinyatakan secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Persidangan vonis dipimpin oleh Hakim Romi Sinatra.

TikToker Lina Mukherjee diancam pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,”ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

  • Related Posts

    Cara Kiki Farrel Tetap Eksis di Dunia Hiburan Selama 2 Dekade

    Artis Kiki Farrel masih terus eksis di dunia hiburan selama dua dekade. Ia dikenal lewat berbagai judul sinetron dan FTV. Bintang film Raksasa Dari Jogja itu mengungkapkan kunci tetap eksis…

    Paula Verhoeven Laporkan 3 Poin Dugaan Pelanggaran Administratif

    Paula Verhoeven diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait perceraiannya dengan Baim Wong. Paula melaporkan 3 poin…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pandangan Ayushita soal Pernikahan

    • By ngabseo
    • April 27, 2025
    • 2 views
    Pandangan Ayushita soal Pernikahan

    Jenazah Bunda Iffet Disemayamkan di Potlot

    • By ngabseo
    • April 27, 2025
    • 2 views
    Jenazah Bunda Iffet Disemayamkan di Potlot

    Sosok Bunda Iffet: ‘Bidadari’ Penyelamat Slank

    • By ngabseo
    • April 27, 2025
    • 2 views
    Sosok Bunda Iffet: ‘Bidadari’ Penyelamat Slank

    Ammar Zoni dan Perubahannya Selama di Penjara

    • By ngabseo
    • April 27, 2025
    • 2 views
    Ammar Zoni dan Perubahannya Selama di Penjara

    Ungkapan Duka untuk Bunda Iffet, Ibu Semua Musisi yang Besar di Potlot

    • By ngabseo
    • April 27, 2025
    • 2 views
    Ungkapan Duka untuk Bunda Iffet, Ibu Semua Musisi yang Besar di Potlot

    Nia Daniaty Manfaatkan Perayaan Ultah ke-61 Jadi Momen Kumpul Keluarga

    • By ngabseo
    • April 26, 2025
    • 3 views
    Nia Daniaty Manfaatkan Perayaan Ultah ke-61 Jadi Momen Kumpul Keluarga