Nikita Mirzani dan 3 Saksi Diperiksa Atas Laporan Terhadap Vadel Badjideh

Aktris Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh.

Pandangan detikcom, Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.30 WIB dengan mengenakan pakaian putih, topi dan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.

Tak sendiri, ia datang didampingi oleh Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya.

Bintang film Comic 8 itu tak berbicara banyak soal persiapan jelang pemeriksaan. Namun, ia menekankan kembali alasan mengapa ia melaporkan kasus ini.

“Kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya, 3 saksi yang dibawa Nikita Mirzani telah hadir terlebih dahulu dan salah satunya didatangkan dari luar negeri.

“Yang jelas saksi kita bawa dari luar negeri, dan itu datang atas keinginan dirinya sendiri,” ujar Fahmi Bachmid.

Saksi-saksi yang dihadirkannya oleh pihak Nikita Mirzani merupakan orang yang tahu persis atas kasus yang dilaporkan olehnya.

“Saksi memang kita bawa saksi yang tau persis persoalan yang merupakan tindak kejahatan,” ucap Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

“Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Related Posts

Ayu Ting Ting Introvert, Nggak Betah Nongkrong dan Anak Rumahan

Popularitas nggak membuat Ayu Ting Ting mengubah cara pertemanannya. Ayu Ting Ting disebut lebih senang bergaul dengan tetangga ketimbang nongkrong berjam-jam dengan teman-teman artis. Soal keakrabannya bergaul dengan tetangga, Ayu Ting Ting…

7 Hari Meninggalnya Marissa Haque, Ikang Fawzi dan Anak Nyekar ke Makam

Marissa Haque sudah tujuh hari meninggal dunia. Selebritas serba bisa itu meninggal dunia tanpa sakit yang diidapnya. Dalam Instagram miliknya, anak pertama Marissa Haque, Bella Fawzi, memperlihatkan mengunjungi makam ibundanya. Tidak sendiri,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ayu Ting Ting Introvert, Nggak Betah Nongkrong dan Anak Rumahan

  • By ngabseo
  • October 10, 2024
  • 2 views
Ayu Ting Ting Introvert, Nggak Betah Nongkrong dan Anak Rumahan

7 Hari Meninggalnya Marissa Haque, Ikang Fawzi dan Anak Nyekar ke Makam

  • By ngabseo
  • October 10, 2024
  • 2 views
7 Hari Meninggalnya Marissa Haque, Ikang Fawzi dan Anak Nyekar ke Makam

Kimberly Ryder Buka Suara soal Tudingan Lakukan Kekerasan kepada Anak

  • By ngabseo
  • October 10, 2024
  • 2 views
Kimberly Ryder Buka Suara soal Tudingan Lakukan Kekerasan kepada Anak

Hamdan ATT Alami Pecah Pembuluh Darah Lagi

  • By ngabseo
  • October 10, 2024
  • 4 views
Hamdan ATT Alami Pecah Pembuluh Darah Lagi

Anak Lanjutkan Wasiat Yayu Unru: Jujur Senang Bisa Jadi Aktor

  • By ngabseo
  • October 10, 2024
  • 4 views
Anak Lanjutkan Wasiat Yayu Unru: Jujur Senang Bisa Jadi Aktor

Kimberly Ryder Adukan Edward Akbar Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan dan KemenPPPA

  • By ngabseo
  • October 9, 2024
  • 3 views
Kimberly Ryder Adukan Edward Akbar Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan dan KemenPPPA