Nikita Mirzani dan 3 Saksi Diperiksa Atas Laporan Terhadap Vadel Badjideh

Aktris Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh.

Pandangan detikcom, Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.30 WIB dengan mengenakan pakaian putih, topi dan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.

Tak sendiri, ia datang didampingi oleh Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya.

Bintang film Comic 8 itu tak berbicara banyak soal persiapan jelang pemeriksaan. Namun, ia menekankan kembali alasan mengapa ia melaporkan kasus ini.

“Kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya, 3 saksi yang dibawa Nikita Mirzani telah hadir terlebih dahulu dan salah satunya didatangkan dari luar negeri.

“Yang jelas saksi kita bawa dari luar negeri, dan itu datang atas keinginan dirinya sendiri,” ujar Fahmi Bachmid.

Saksi-saksi yang dihadirkannya oleh pihak Nikita Mirzani merupakan orang yang tahu persis atas kasus yang dilaporkan olehnya.

“Saksi memang kita bawa saksi yang tau persis persoalan yang merupakan tindak kejahatan,” ucap Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

“Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Related Posts

Riyuka Bunga Ogah Terpuruk Masalah Rumah Tangga, Pilih Kerja-Perbaiki Diri

Riyuka Bunga tak mau terpuruk dalam masalah rumah tangganya dengan Heri Horeh. Riyuka yang dikenal sebagai content creator kini melebarkan sayap ke dunia akting dengan terlibat dalam sebuah produksi film. Perempuan…

Alasan Angelica Simperler Jadi Ibu Sambung Idaman

Artis Angelica Simperler sudah hampir lima tahun menikah dengan Rico Hidros Daeng. Kehadirannya selama ini diungkapkan anak sambungnya, Titan At Tariq, begitu berarti. Angelica diketahui menikah dengan Rico yang seorang duda seusai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Vadel Badjideh Santai dan Minta Waktu Sebelum Ditahan

  • By ngabseo
  • February 14, 2025
  • 1 views
Vadel Badjideh Santai dan Minta Waktu Sebelum Ditahan

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Kurang Quality Time hingga Pilih Pisah

  • By ngabseo
  • February 14, 2025
  • 2 views
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Kurang Quality Time hingga Pilih Pisah

Nikita Mirzani Diperiksa Lagi soal Laporan Terhadap FS

  • By ngabseo
  • February 14, 2025
  • 1 views
Nikita Mirzani Diperiksa Lagi soal Laporan Terhadap FS

Vadel Badjideh Tersangka dan Ditahan atas Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

  • By ngabseo
  • February 14, 2025
  • 1 views
Vadel Badjideh Tersangka dan Ditahan atas Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Velodiva Siap Jadi Layanan Background Music Pertama di Indonesia, Disambut Baik LMKN

  • By ngabseo
  • February 14, 2025
  • 1 views
Velodiva Siap Jadi Layanan Background Music Pertama di Indonesia, Disambut Baik LMKN

Ashanty Stres Mau Ujian Proposal S3 Dihadapkan Masalah Tanah

  • By ngabseo
  • February 12, 2025
  • 2 views
Ashanty Stres Mau Ujian Proposal S3 Dihadapkan Masalah Tanah