
Aktris Nikita Mirzani datang ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Semalam, ia sudah diperiksa selama tiga jam atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap akun Instagram yang terlapornya masih dalam penyelidikan.
Untuk hari ini, aktris berusia 38 tahun itu menjalani pemeriksaan untuk laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor berinisial FS.
“Kemarin itu BAP yang dua akun yang diduga dibikin dari suruhan oleh yang kalian tahu sekarang itu siapa, yang sekarang baru si perempuan itu yang di BAP,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hal tersebut ditegaskan ulang oleh Fahmi Bachmid kalau Nikita Mirzani datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya.
“Kedatangan Nikita saat ini adalah dia menjadi pelapor dan diperiksa, yang lain silahkan tanya ke humas prosesnya,” ucap Fahmi Bachmid.
Dengan dibuatnya dua laporan ini, bintang film Comic 8 itu yakin bisa membuat jera orang yang dilaporkan karena ia memiliki bukti-bukti yang kuat
“Kalau gue kan kalau udah melaporkan orang itu kan buktinya sudah kuat. Nggak mungkin kan kita main lapor-lapor, itu kan buang-buang energi, buang-buang waktu,” ujar Nikita Mirzani.
Sebelumnya, laporan ini telah dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Kedua laporan itu dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun,” kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).