
Aktris Nikita Mirzani, mengambil langkah hukum terkait beredarnya rekaman percakapan dengan dokter Reza Gladys yang viral di media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita resmi melaporkan akun TikTok yang menyebarkan rekaman tersebut ke Polda Metro Jaya.
Fahmi Bachmid menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dinilai melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan.
“Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, melalui sambungan zoom, Kamis (17/4/2025) malam.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana,” tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menambahkan pelanggaran tersebut terjadi karena isi percakapan yang direkam secara diam-diam itu kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.
“Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu diposting jadi informasi dan diketahui publik,” pungkasnya.
Laporan polisi terhadap akun TikTok itu dibagikan oleh tim Nikita Mirzani di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid disebarkan oleh akun TikTok dan hal tersebut baru diketahuinya pada Februari 2025.
“Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok,” tulis laporan polisi tersebut.
Laporan polisi itu terregistrasi di nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025 karena diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.