Nikita Mirzani yang dipenuhi rasa kesal dan marah, sempat spill Vadel Badjideh yang baru saja keluar penjara. Nikita menyebut pacar anaknya itu baru saja terjerat kasus pemukulan.
“Dia kan kalau nggak salah, ternyata habis keluar dari penjara. Vadel ini dua hari yang lalu baru bebas dari penjara. Ternyata karena sempat mukulin orang lagi. Jadi tanya saja sama Polsek sana, Pesanggrahan,” ucap Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Menyoal omongan Nikita Mirzani, detikcom menghubungi Kapolsek Pesanggrahan AKP Kresna Ajie Perkasa. AKP Kresna Ajie Perkasa memberikan klarifikasi atau penjelasan soal kasus dancer berusia 19 tahun itu.
“Jadi dari pelapor itu… sebenarnya laporan itu dari bulan Februari. Naik ketahap penyidikan. Si V ini kita panggil untuk klarifikasi karena kan itu masuknya penganiayaan ringan, pasalnya 352 waktu itu,” jelas AKP Kresna Ajie Perkasa melalui sambungan telepon dengan detikcom, Jumat (27/9/2024).
Vadel Badjideh baru bisa menghadiri pemanggilan pada Agustus 2024. Vadel saat itu dipanggil sebagai saksi terlapor.
“Terus pada saat panggilan… karena si V ini keluar kota, ke luar negeri, bolak-balik Malaysia infonya. Makanya baru bisa hadir pada saat bulan Agustus. Kita sudah panggil, datang, hadir bulan Agustus. Pada saat hadir untuk dimintai klarifikasi, si V ini mengajukan RJ (restorative justice),” ucapnya.
“Minta dimediasikan, itu baru bisa terlaksana 17 September 2024,” sambung AKP Kresna Ajie Perkasa.
Namun, AKP Kresna Ajie Perkasa menegaskan tidak ada penahanan terhadap Vadel Badjideh. Saat ini, Vadel Badjideh dengan pelapor juga sudah berdamai seusai restorative justice.
“Si V ini nggak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Statusnya masih sebagai saksi terlapor,” ungkapnya.
“Setelah mediasi, RJ (restorative justice), jadi pelapor ini kesepakatannya mau cabut laporan. Pelapor sudah cabut laporan. Damai,” tegas AKP Kresna Ajie Perkasa.
Vadel Badjideh dilaporkan karena memukul pelapor yang saat itu datang ke kediaman untuk mencari orang tua pacar anak Nikita Mirzani itu untuk urusan pribadi. Pukulan Vadel disebut membuat leher pelapor memar berdasarkan hasil visum.
Vadel Badjideh Pernah Dipenjara Bareng 2 Kakak karena Kasus Pengeroyokan
Ini bukan yang pertama Vadel Badjideh terlibat kasus penganiayaan. Pada Oktober 2023, Vadel bersama dua kakaknya, Martin dan Bintang jadi tersangka pengeroyokan anggota TNI di Jakarta Selatan.
Vadel bersama dua kakaknya dijerat dengan pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ketiganya sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Duduk perkara pengeroyokan anggota TNI bermula saat tersangka Martin berpapasan dengan korban di jalan. Keduanya terlibat adu mulut hingga kemudian Martin memanggil Vadel dan Bintang.
Pasi Intel Kodim Jaksel Mayor Inf. Ari Tonang menjelaskan saat itu korban tidak memakai seragam TNI. Korban menegur Vadel dkk agar tidak ugal-ugalan di jalan.
Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya seorang TNI. Tetapi, para pelaku tidak peduli dan tetap mengeroyok korban.
Setelah 13 hari ditahan di Polres Jakarta Selatan, Vadel Badjideh dan dua kakaknya bebas karena kasus berakhir damai. Kasus pengeroyokan itu selesai dengan dilakukan restorative justice.