Sidang gugatan eks ART Nirina Zubir, Riri Kasmita, kepada BPN dan keluarga majikannya kembali digelar di PTUN Jakarta, Kamis (11/7/2024). Dalam kesempatan itu pihak Nirina hanya dihadiri oleh sang suami, Ernest Cokelat, dan kakaknya.
Sidang ini diketahui beragendakan pembuktian keterangan saksi dari Bank BRI dan Bank BCA yang diajukan penggugat melalui panggilan pengadilan dan keterangan saksi dari pihak tergugat intervensi juga tambahan bukti tertulis masing-masing pihak. Menurut Ernest, dalam sidang kali ini para hakim masih menunggu bukti-bukti dari para pihak.
Rencananya bukti-bukti itu jika sudah lengkap akan dijabarkan pada agenda kesimpulan untuk sidang selanjutnya. Namun, sidang selanjutnya akan digelar secara online pada dua sidang selanjutnya menuju putusan.
“Para hakim masih menunggu bukti-bukti yang dibawa dari para pihak. Jadi masih ada pemberian bukti. Apa yang telah berjalan hasil sidang hari ini nanti para hakim memutuskan semua dokumen yang jadi barang bukti sudah siap dan menuju kesimpulan,” kata Ernest di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (11/7/2024).
“Itu dua minggu lagi akan digelar online, nanti dua minggu lagi ada keputusan. Memang sidang yang ini akan selesai satu bulan ini. Saya selalu hadir tiap minggu untuk melihat perkembangan yang terjadi,” tambahnya.
Ernest juga mengatakan alasan sederhananya pihak Riri merasa tak terima dengan BPN yang telah mengembalikan empat buah sertifikat yang sempat dikembalikan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. Sehingga dari situ Riri menggugat BPN dan keluarga Nirina.
“Sidang hari ini penggugat Riri menuntut surat yang awal yang kembalikan AHY ada empat surat memang itu dikuasai keluarga mereka menuntu BPN ada kesalahan,” kata Ernest.
Ernest juga mengungkapkan di sidang, BPN sempat membawa surat-surat yang dipalsukan pihak Riri Kasmita cs. Surat-surat itu dikatakan Ernest membuat Riri Kasmita masuk penjara karena membuat AJB palsu.
“Dari BPN kenapa surat dikembalikan pada minggu lalu itu akhirnya membawa AJB palsu, yang sudah sampai akhirnya semua ini dituntut Riri dan para oknum akhirnya dihukum masing-masing, hukumnya beberapa tahun. Nah di saat itu terbukti memang peralihan ibunya Nirina ke Riri Kasmita itu melanggar aturan hukum Indonesia, penggelapan dokumen, dan pemalsuan dokumen, yang akhirnya dibuktikan bapak-bapak BPN AJb-nya palsu. Semua itu peralihan tidak benar, itu sudah diputuskan di tahun 2022, mereka dipenjara,” paparnya.
Meski dinyatakan ilegal AJB, pihak Riri juga berusaha membawa saksi-saksi yang meringankan, yakni dari pihak bank. Tapi pihak bank enggan bersaksi lebih dalam.
Bank malah menilai bahwa Riri cs telah menunggak kredit dari agunan bank senilai belasan miliar. Bahkan Riri dimintai untuk membayar cicilan itu.
“Tadinya mereka berharap si bank ini dihadirkan sidang ini, tapi ternyata memang awal bank cuma datang di saat gelar perkara dan bank tidak mau terlibat lebih lanjut, dan mereka mengikuti aturan hukum. Memang itu suratnya salah tidak terbukti secara hukum suratnya resmi dan akhirnya menuntut mereka membayar cicilan dari pinjaman itu tadi,” papar Ernest.
Pihak Riri juga berkilah tak perlu membayar cicilan itu karena sudah diagunkan ke pihak lain. Bahkan Ernest menyebut Riri meminta tanah itu disita, tapi pihak bank tetap menuntut mantan ART keluarganya itu untuk membayar cicilan yang jumlahnya belasan miliar.
“Para penggugat membawa bukti, mereka merasa tanggungan itu tidak ada lagi kepada mereka. Mereka menuntut sudah sita saja tuh tanah keluarga itu, tapi pihak bank tetap minta nyicil. Bank meminta Riri harus bayar cicilannya yang jumlahnya belasan miliar,” kata Ernest.
Di persidangan itu juga terungkap Riri menunggak cicilan sejak tahun 2020 silam sehingga surat yang dialihkan tersebut ilegal. Sehingga hal ini menjadi angin segar untuk pihak Nirina.
“Kewajiban kamu Riri tetap harus membayar cicilan belasan M loh, gokil nggak tuh. Riri cs harus tetap membayar cicilan ini. Ini sudah 2024, empat tahun mereka nunggak. Cicilan bukan yang harus bayar keluarga Nirina tapi Riri yang harus bayar,” pungkasnya.