Pada Mei lalu, pencipta lagu Ari Bias melayangkan somasi terhadap penyanyi Agnez Mo karena membawakan lagu ciptaanya, Bilang Saja, dalam acara yang digelar di tiga kota. Rupanya, hingga saat ini somasi tersebut belum ditanggapi oleh Agnez Mo.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias lalu mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, Minola Sebayang mengungkapkan kalau laporan ini merupakan dugaan pelanggaran hak cipta.
“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memilki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” beber Minola Sebayang.
“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.
“Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,” ujar Minola Sebayang.
Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang akan dilaporkan.
“Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo di mana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu sudah jadi tanggung jawab Agnez Mo,” pungkasnya.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.