
Industri musik Tanah Air bersiap memasuki babak baru dengan hadirnya Velodiva. Itu merupakan platform pemutar musik digital komersial di Indonesia.
Velodiva dicanangkan sebagai solusi yang menggenapkan harapan para musisi dalam perwujudan sistem royalti yang transparan dan adil. Platform itu dikembangkan oleh PT Velodiva Music Technologies, anak perusahaan VNT Networks.
Velodiva pun siap diperkenalkan kepada para pelaku industri musik. Hal itu disambut baik LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
“Velodiva bukan sekadar pemutar musik biasa, tetapi revolusi dalam tata kelola royalti musik,” ujar Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN, dalam keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).
“Dengan sistem pencatatan terpadu yang terintegrasi langsung dengan distribusi royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kini pencipta lagu dan pemilik hak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas karya mereka,” tambahnya.
Kemunculan Velodiva sendiri bisa menjadi angin segar bagi musisi dan pencipta lagu. Terlebih lagi sejak PP Nomor 56 Tahun 2021 soal kewajiban pembayaran royalti.
Melihat hal ini, LMKN yakin menggandeng Velodiva sebagai Layanan Background Music Resmi Pertama di Indonesia.
“Kolaborasi ini merupakan babak baru dalam sejarah industri musik Indonesia,” tutur Dharma.
Di sisi lain, Vedy Eriyanto, Presiden Direktur VNT Networks, menegaskan bahwa kehadiran Velodiva juga sebagai alat utama dalam pelaporan dan penghimpunan royalti. Ia ingin platform ini bisa membantu banyak orang.
“Kami hadir untuk membantu pemerintah, musisi, dan pelaku bisnis dalam menyederhanakan proses lisensi dan pelaporan penggunaan aset karya rekaman secara lebih cepat dan terpadu,” ujar Vedy.
Velodiva hadir dengan teknologi terbaru yang mampu mencatat setiap pemutaran lagu secara real-time. Data ini sendiri nantinya akan menjadi dasar bagi sistem distribusi royalti LMKN, sehingga setiap sen yang dihasilkan benar sampai kepada pencipta dan pemilik hak.
“Harapan kami, teknologi ini dapat meluruskan sistem pendapatan musisi, menciptakan keadilan bagi pencipta lagu dan pemilik hak, serta memastikan bahwa setiap karya yang diciptakan mendapatkan apresiasi yang layak,” pungkas Vedy.