David Bayu terus mendampingi putrinya yang terseret kasus video asusila. Putrinya menjadi korban revenge porn dari AP yang mengaku sebagai mantan kekasih.
Mantan vokalis Naif itu mengapresiasi polisi yang gerak cepat menangkap AP. Putrinya juga sudah membuat laporan di polisi pada 7 Agustus 2024.
“Saya pertama mengucapkan terima kasih dulu pada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit Cyber yang berhasil menangkap pelaku. Selama diproses juga nyaman dengan pelayanan, pokoknya di sini saya hanya mendampingi putri saya, saya sebagai seorang bapak,” kata David Bayu di Polda Metro Jaya, kemarin.
David Bayu menegaskan saat ini paling jadi fokus utamanya adalah putrinya. Menyoal proteksi pergaulan, David Bayu juga tak mau banyak sesumbar.
“Jalani saja. Kita melakukan yang terbaik untuk anak-anak saja,” tegasnya.
Dia dan istri selalu mendampingi AD. AD dalam kondisi masih syok dan tidak sehat pada saat ini. Akan tetapi, dia tetap berusaha memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan tambahan.
David Bayu juga mengatakan istrinya selalu mendampingi AD. Sebagai orang tua mereka selalu ada untuk mendampingi putri mereka.
Mengalami kejadian ini, David Bayu memberikan pesan mendalam juga kepada orang tua. Putrinya AD sangat ingin bicara, tapi belum siap.
“Selalu jaga anak kalian, dekat dengan anak selalu ya, mungkin itu (jadi pesan bersama sebagai orang tua). Dia pengin speak up, tapi dia belum punya nyali untuk itu karena memang banyak yang senasib seperti putriku di luar sana,” ucap David Bayu.
AP ditangkap di kediamannya pada Sabtu (10/8/2024). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
AP juga disebut sebagai pria di video syur tersebut juga sebagai perekam. Dia pun diduga sebagai penyebar pertama video yang menyeret nama anak David Bayu.
Cowok yang tak memiliki pekerjaan itu sakit hati dan ingin mempermalukan AD. Selain itu, ada motif lain mengapa AP tega menyebarkan video pribadinya dengan AD.
“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Tersangka AP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Atas kasus ini, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.