Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus soal gugatan yang dilayangkan oleh Ade Jigo terhadap pembatalan eksekusi atas rumah warisan dari orang tuanya.
Dari putusan yang digelar secara e-court itu, majelis hakim memutuskan gugatan yang diajukan oleh Ade Jigo tidak diterima dan eksekusi tetap sah dilakukan.
“Majelis hakim hari ini, Selasa 8 Juli 2024 dimana ammar putusannya menyatakan Perlawanan yang ditujukan oleh pelawan tersebut tidak dapat diterima,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan mengapa gugatan pembatalan eksekusi tidak diterima oleh majelis hakim.
“Alasannya ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak di dalam duduk perkara sebelumnya namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini sehingga secara formilnya tidak dapat diterima,” terang Tumpanuli Marbun.
Atas putusan ini, pihak Ade Jigo tetap bisa melakukan perlawanan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Tetap ada kemungkinan itu upaya hukum. masalah nanti itu dikabulkan tidaknya itu tergantung pertimbangan dari Pengadilan Tinggi,” tutur Tumpanuli Marbun.
Sebagai informasi, rumah warisan orang tua Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus dilakukan eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Saat itu, terjadi perlawanan dari pihak Ade Jigo yang berusaha mempertahankan tanahnya.