Polisi telah mengungkapkan motif dari pembunuhan pesinetron Sandy Permana oleh Nanang ‘Gimbal’ yang didasari oleh rasa sakit hati.
Berdasarkan pemeriksaan setelah ditangkap pada Rabu (15/1/2025), Nanang ‘Gimbal’ mengaku sudah menyimpan dendam sejak 2019.
“Pada 2019, ketika korban mengadakan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah dari tersangka serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu. Sehingga tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2015).
Setelah kejadian tersebut, hubungan antara Sandy Permana dan Nanang ‘Gimbal’ tidak harmonis.
“Atas perbuatan korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban, kemudian sehari hari tersangka menjalani kehidupan dengan korban secara tidak harmonis. Tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula korban juga tidak pernah menyapa korban,” terang Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kemudian pada tahun lalu, Nanang ‘Gimbal’ mengaku sempat ditegur oleh pesinetron ‘Mak Lampir’ itu dan membuatnya semakin sakit hati.
“Selanjutnya, Oktober 2024, di lingkungan mereka diadakan rapat dalam rangka penurunan ketua RT, diduga ketua RT-nya melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar, dalam acara itu, korban berteriak dengan istri ketua RT, tersangka menegur dengan kalimat ‘nggak usah teriak biasa aja’, namun korban marah dan menjawab ‘lo bukan warga sini jangan ikut-ikutan’,” beber Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Hal tersebut diperparah saat istri Nanang ‘Gimbal’ disomasi oleh Sandy Permana.
“Tersangka diam dan menenangkan diri, namun menyimpan dendam. Keesokan harinya, istri tersangka, Y, disomasi oleh korban, tuduhannya menyerang korban pada saat rapat,” ujar Kombes Pol Wira Satya.
Rasa benci dan dendam membuat Nanang ‘Gimbal’ melampiaskan emosinya pada Sandy Permana dengan cara menghabisi nyawanya.
“Mendengar informasi dari istrinya, tersangka tak menanggapi namun menambah rasa bencinya kepada korban,” pungkasnya.
Pesinetron Sandy Permana ditemukan tewas di dekat rumahnya pada Minggu (12/1) pagi. Ada banyak luka bekas tusukan ditemukan di tubuhnya.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan, Nanang ‘Gimbal’, di sebuah warung di Dusun Poris, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.45 WIB.
Nanang ‘Gimbal’ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.