Nikita Mirzani Polisikan Akun TikTok Penyebar Percakapan dengan Reza Gladys

Aktris Nikita Mirzani, mengambil langkah hukum terkait beredarnya rekaman percakapan dengan dokter Reza Gladys yang viral di media sosial.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita resmi melaporkan akun TikTok yang menyebarkan rekaman tersebut ke Polda Metro Jaya.

Fahmi Bachmid menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti rekaman yang dinilai melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan.

“Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, melalui sambungan zoom, Kamis (17/4/2025) malam.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menegaskan tindakan merekam tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana,” tegas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menambahkan pelanggaran tersebut terjadi karena isi percakapan yang direkam secara diam-diam itu kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.

“Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu diposting jadi informasi dan diketahui publik,” pungkasnya.

Laporan polisi terhadap akun TikTok itu dibagikan oleh tim Nikita Mirzani di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid disebarkan oleh akun TikTok dan hal tersebut baru diketahuinya pada Februari 2025.

“Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok,” tulis laporan polisi tersebut.

Laporan polisi itu terregistrasi di nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025 karena diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  • Related Posts

    Jaja Miharja Bicara Soal Sakit yang Diidap, Ingatkan Risiko Makanan Ini

    Jaja Miharja tengah menjalani perawatan seusai sempat pingsan beberapa hari lalu. Kini ia dirawat di Rumah Sakit St Carolus, Jakarta Pusat. Pedangdut senior itu mengidap cukup banyak penyakit. Mulai dari…

    10 Beach Club Terbaik di Bali, Salah Satunya Milik Raffi Ahmad

    Bali merupakan pemimpin global dalam dunia beach club. Pulau tropis ini adalah tempat yang sempurna untuk bersantai di atas daybed yang nyaman di tepi kolam renang, berjemur di bawah sinar…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Jaja Miharja Bicara Soal Sakit yang Diidap, Ingatkan Risiko Makanan Ini

    Jaja Miharja Bicara Soal Sakit yang Diidap, Ingatkan Risiko Makanan Ini

    10 Beach Club Terbaik di Bali, Salah Satunya Milik Raffi Ahmad

    10 Beach Club Terbaik di Bali, Salah Satunya Milik Raffi Ahmad

    Wendi Cagur dan Istri Batal Haji Tahun Ini karena Visa Furoda Gak Terbit

    Wendi Cagur dan Istri Batal Haji Tahun Ini karena Visa Furoda Gak Terbit

    IHateband Eksis Lagi Lewat Lagu Jauh

    IHateband Eksis Lagi Lewat Lagu Jauh

    Nisya Ahmad Ungkap Gaya Berpolitik Usai Jadi Anggota DPRD Jabar

    Nisya Ahmad Ungkap Gaya Berpolitik Usai Jadi Anggota DPRD Jabar

    Fakta di Balik Hari Penting El Rumi, Bukan Soal Lamar Syifa Hadju

    Fakta di Balik Hari Penting El Rumi, Bukan Soal Lamar Syifa Hadju