Anak Nikita Mirzani (17) sampai saat ini masih dititipkan di rumah aman. Nikita Mirzani menceritakan kondisi putrinya yang saat dibawa pulang dari apartemen sempat melawan dengan keras.
“Aman, dia masih di safe house. Tadi juga, hari ini dikirimi buku untuk dia baca, untuk dia belajar, karena kebetulan memang dia kan anak yang pintar sekali, dia IQ tertinggi,” ucap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
Meski belum bertemu secara langsung, Nikita Mirzani memantau terus perkembangan anaknya. Dia memantau kondisi putrinya melalui psikiater yang mendampingi putrinya di rumah aman.
“Biasanya mereka yang menyampaikan keadaannya (menyebut nama anaknya) hari ini bagaimana karena kan biar gimana pun masih syok dengan keadaan yang sekarang ya kan. Mungkin dia harus beradaptasi lagi dengan lingkungan yang baru,” tuturnya.
Nikita menyebut dirinya mendengar anaknya sudah bisa mengucapkan kata maaf.
“Sudah sedikit ngomong sama L, dia bilang, ‘I’m so sorry Ami, atas apa yang aku lakukan’, gitu,” cerita Nikita Mirzani.
“Mungkin lambat laun akan tersadar pilihan dia salah, mendekati orang yang salah dan didekati orang yang salah. Sekarang dia sudah berpikir bahwa selama dua tahun kurang ini yang dekati dia, yang dia mintai tolong ternyata orang-orang yang salah,” lanjutnya.
Kondisi ini membuat Nikita Mirzani bersyukur. Dia berharap kelak komunikasinya dengan anak kembali terjalin dengan baik.
Nikita Mirzani yakin anaknya melihat perjuangannya sebagai ibu. Dia mengatakan sampai saat ini anaknya masih menjalani pemulihan dan pengobatan.
“Karena ini masih dalam tahap, kalau dibilang pengobatan ya memang pengobatan. Karena setiap hari ada psikiater, ada psikolog, juga mendampingi dari perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh, pacar anaknya, setelah membawa anaknya pulang dari apartemen.
Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.