Razman soal Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan

Pengacara Razman Arif Nasution memberikan respons terkait status tersangka Nikita Mirzani. Pengacara Vadel Badjideh tersebut yakin dalam waktu dekat aktris berusia 38 tahun itu akan ditahan.

Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lain yaitu dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys di Polda Metro Jaya.

“Ancamannya 20 tahun. Ada kekerasan, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sekarang sudah naik sidik dan dia dipanggil, saya yakin dia akan ditahan,” kata Razman Arif Nasution dalam sambungnya zoom, Jumat (21/2/2025).

Pengacara berdarah Batak itu, merasa Nikita Mirzani terlalu banyak berkoar-koar di media sosial sehingga salah satu cara membuatnya bungkam adalah dengan ditahan.

“Saya mendorong dia ditahan. Kenapa ditahan? Supaya dia nggak ngoceh terus,” ujar Razman Arif Nasution.

Lebih lanjut, Razman Arif Nasution mendesak laporan terhadap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan juga segera diusut.

“Kalau NM, paling telak itu penganiayaan di dahi saya. Kalau dia ditahan, cuap-cuap di media sosial itu nggak ada lagi. Nggak nambah musuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

“Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2).

Aktris berusia 38 tahun itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, bintang film Comic 8 ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

  • Related Posts

    Prince Poetiray dan Quinn Salman Gak Nyangka Lagu Selalu Ada di Nadimu Viral

    Kalian pasti gak asing lagi dengan lagu Selalu Ada di Nadimu yang menjadi soundtrack film Jumbo kan? Lagu yang belakangan viral ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat Indonesia. Prince Poetiray dan Quinn…

    Suara Verrell Bramasta Soal Wacana Pembinaan Siswa Lewat Pendekatan Barak

    Lagi heboh wacana pembinaan siswa bermasalah melalui pendekatan barak militer. Artis sekaligus Anggota DPR RI Verrell Bramasta ikut menanggapi terkait hal tersebut. Verrell yang berada di Komisi X yang membidangi urusan pendidikan,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Prince Poetiray dan Quinn Salman Gak Nyangka Lagu Selalu Ada di Nadimu Viral

    Prince Poetiray dan Quinn Salman Gak Nyangka Lagu Selalu Ada di Nadimu Viral

    Suara Verrell Bramasta Soal Wacana Pembinaan Siswa Lewat Pendekatan Barak

    Suara Verrell Bramasta Soal Wacana Pembinaan Siswa Lewat Pendekatan Barak

    Jaime 8 Tahun Lebih Muda, Dara The Virgin Sempat Khawatir Bicara soal Nikah

    Jaime 8 Tahun Lebih Muda, Dara The Virgin Sempat Khawatir Bicara soal Nikah

    Otto Hasibuan Selalu Ajak Cucu Main, Meski Lelah Usai Kerja

    Otto Hasibuan Selalu Ajak Cucu Main, Meski Lelah Usai Kerja

    Rekha Lena Lulus S2 Raih Summa Cumlaude, Kejar Mimpi Bangun Sekolah Gratis

    Rekha Lena Lulus S2 Raih Summa Cumlaude, Kejar Mimpi Bangun Sekolah Gratis

    Sitha Marino Kasih Nasihat ke Bastian Steel soal Duit

    Sitha Marino Kasih Nasihat ke Bastian Steel soal Duit