Terdakwa kasus pencurian Leon Tada mantan OB di tempat gerai karaoke milik Inul Daratista dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari ini, Selasa (26/11/2024), sidang pencurian mobil dan laptop milik gerai karaoke Inul itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Leon dituntut 2 tahun 6 bulan oleh JPU karena dianggap melanggar pasal terkait pencurian. Sebelumnya Leon dilaporkan pihak Inul karena mencuri laptop, BPKB, hingga sebuah mobil Avanza yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 136 juta.
“Satu, menyatakan Leon Tada terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu yang bukan miliknya melanggar pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leon Tada 2 tahun 6 bulan dan dilakukan penahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (26/11/2024).
Mendengar tuntutan itu, Leon mengaku menerima.
“Siap yang mulia,” kata Leon Tada yang hadir dengan baju kemeja putih dengan kopiah hitam tersebut.
Kemudian Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan pada 3 Desember mendatang.
“Tanggal 3 kamu menyampaikan pembelaan. Sidang dilanjut pada tanggal 3 Desember,” jelas majelis hakim menutup sidang tersebut.
Sebelumnya gerai karaoke milik Inul melaporkan Leon Tada terkait pencurian mobil dan laptop hingga BPKB di gerai karaoke milik sang pedangdut Goyang Ngebor tersebut.
Inul Daratista sendiri tak menyangka mantan office boy-nya yang diselamatkan dari PHK, justru membalasnya dengan mencuri mobil kantor, laptop, hingga uang kantor. Kini, Leon Tada sedang proses diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.