Pesinetron Sandy Permana kehilangan nyawanya setelah ditusuk berkali-kali oleh tetangganya, Nanang ‘Gimbal’. Nanang ‘Gimbal’ kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/1/2025) pagi. Saat itu, bintang sinetron Misteri Gunung Merapi itu sedang mengendarai motor listriknya.
“Tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Meskipun Sandy Permana sempat malawan, Nanang disebut tetap berusaha melukai pelipis, kepala, leher, hingga dada Sandy Permana.
“Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali, menusuk leher kiri korban sebanyak satu kali,” terang Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kemudian Nanang ‘Gimbal’ disebut kembali melukai bagian punggung Sandy. Saat itu, Sandy Permana hendak lari mencari pertolongan.
“Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan satu bilah pisau yang diambil dari kandang ayam samping rumah tersangka,” pungkasnya.
Pesinetron Sandy Permana ditemukan tewas di dekat rumahnya pada Minggu (12/1) pagi. Ada banyak luka bekas tusukan ditemukan di tubuhnya.
Setelah 3 hari kabur, terduga pelaku pembunuhan, Nanang ‘Gimbal’, berhasil ditangkap polisi di sebuah warung di Dusun Poris, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB.
Nanang ‘Gimbal’ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.