Nikita Mirzani dan 3 Saksi Diperiksa Atas Laporan Terhadap Vadel Badjideh

Aktris Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh.

Pandangan detikcom, Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.30 WIB dengan mengenakan pakaian putih, topi dan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.

Tak sendiri, ia datang didampingi oleh Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya.

Bintang film Comic 8 itu tak berbicara banyak soal persiapan jelang pemeriksaan. Namun, ia menekankan kembali alasan mengapa ia melaporkan kasus ini.

“Kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya, 3 saksi yang dibawa Nikita Mirzani telah hadir terlebih dahulu dan salah satunya didatangkan dari luar negeri.

“Yang jelas saksi kita bawa dari luar negeri, dan itu datang atas keinginan dirinya sendiri,” ujar Fahmi Bachmid.

Saksi-saksi yang dihadirkannya oleh pihak Nikita Mirzani merupakan orang yang tahu persis atas kasus yang dilaporkan olehnya.

“Saksi memang kita bawa saksi yang tau persis persoalan yang merupakan tindak kejahatan,” ucap Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

“Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Related Posts

Cara Kiki Farrel Tetap Eksis di Dunia Hiburan Selama 2 Dekade

Artis Kiki Farrel masih terus eksis di dunia hiburan selama dua dekade. Ia dikenal lewat berbagai judul sinetron dan FTV. Bintang film Raksasa Dari Jogja itu mengungkapkan kunci tetap eksis…

Paula Verhoeven Laporkan 3 Poin Dugaan Pelanggaran Administratif

Paula Verhoeven diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait perceraiannya dengan Baim Wong. Paula melaporkan 3 poin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Jawaban Kiki Farrel Disebut Jarang Muncul di TV, tapi ke Luar Negeri Terus

  • By ngabseo
  • April 28, 2025
  • 3 views
Jawaban Kiki Farrel Disebut Jarang Muncul di TV, tapi ke Luar Negeri Terus

Ivan Gunawan Belajar Ikhlas dan Lepas Duniawi Jelang Berangkat Haji

  • By ngabseo
  • April 28, 2025
  • 3 views
Ivan Gunawan Belajar Ikhlas dan Lepas Duniawi Jelang Berangkat Haji

Vina Panduwinata Kilas Balik Kenangan Sewindu Kepergian Bartje Van Houten

  • By ngabseo
  • April 28, 2025
  • 3 views
Vina Panduwinata Kilas Balik Kenangan Sewindu Kepergian Bartje Van Houten

Betharia Sonata Masih Berurai Air Mata Usai Anak Perempuan Nikah

  • By ngabseo
  • April 28, 2025
  • 3 views
Betharia Sonata Masih Berurai Air Mata Usai Anak Perempuan Nikah