Minola Sebayang selaku pengacara Tengku Dewi Putri buka suara perihal kabar kliennya mencabut gugatan cerai kepada Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia menyebut pihak kliennya tak ada mencabut gugatan.
Sebelumnya ada kabar soal pencabutan gugatan Tengku Dewi lewat e-court. Hal itu dipatahkan Minola.
“Nah jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan, baik secara lisan maupun secara tulisan. Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara e-court,” kata Minola Sebayang ditemui di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Minola melanjutkan jika ada pencabutan gugatan, pihaknya selalu izin kepada kliennya. Ia mengatakan dalam jalannya persidangan, Tengku Dewi tetap ingin cerai, meskipun saat itu sedang hamil.
“Dewi hanya menyatakan dalam persidangan itu ya dia nggak terburu-buru. Artinya kalau prosesnya ditunda sampai dia melahirkan juga itu bukan jadi persoalan,” bebernya.
Tapi sayangnya muncul ada amar putusan yang menyatakan Tengku Dewi mencabut gugatan itu. Bahkan Minola telah mengklarifikasi langsung kepada Tengah Dewi.
“Ini justru membuat kita kaget. Pada waktu itu, saya konfirmasi juga by phone pada Tengku Dewi apakah benar demikian? Ada pernyataan dia bilang tidak dan mohon perkaranya diteruskan bang,” ungkapnya.
Kemudian pihak kuasa hukum Tengku Dewi berusaha dan berkirim surat ke Pengadilan Agama Cibinong untuk melanjutkan gugatan cerai itu. Tapi perkara tidak dapat diteruskan, sehingga pihak Tengku Dewi memasukkan gugatan baru.
“Terkait keinginan kami agar perkara ini dapat diteuskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan. Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru,” kata Minola.
Minola juga meminta hakim yang memeriksa perkara ini diganti. Pihak kuasa hukum Tengku Dewi juga telah diperiksa oleh PA Cibinong.
“Jadi kami diundang untuk dimintai keterangan, diperiksa sehubungan perisiwa yang terjadi proses persidangan 4 Juli itu sampai lahirlah amar putusan yang tadi tu,” pungkasnya.