Sidang pengesahan pernikahan atau itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian terus menjadi salah satu yang diperbincangkan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 November 2024.
Salah satu yang terpenting dalam perkara ini adalah nantinya akan dihadirkan saksi yang mengetahui jalannya pernikahan kedua penyanyi ini.
Lantas akankah Sule bakal dipanggil menjadi saksi dalam sidang tersebut?
“Kalau untuk perkara ini, yang tadi kami sampaikan saksinya itu saksi yang ditunjuk saat akad nikah. Kemudian nanti kalau memang tidak bisa dihadirkan, Majelis Hakim akan minta saksi yang hadir di pernikahan atau di majelis akad nikah nanti tergantung majelis,” tutur Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya pada Senin (11/11/2024).
“Misal contohnya menilai apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti Hakim yang menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan. Nah itu nanti kalau masalah bagaimana orang tua menjadi saksi bisa diterima oleh Majelis Hakim, itu kewenangan Majelis Hakim yang menerima atau tidak,” lanjutnya.
Pada sidang 18 November 2024, Rizky Febian dan Mahalini juga diwajibkan hadir di persidangan itu. Ketidakhadiran Mahalini dan Rizky Febian pada 4 November 2024 menjadi salah satu alasan sidang ditunda sampa 18 November 2024 untuk bisa menghadirkan keduanya.
“Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir, makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024,” tutur Suryana.
Suryana juga menjelaskan nantinya Mahalini dan Rizky Febian akan ditanya langsung oleh Majelis Hakim dan selanjutnya akan dilakukan agenda pembuktian.
“Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu, nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya Majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian. (Pembuktian) Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan,” kata Suryana.
Diketahui pada saat pernikahan yang berlangsung 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan, pengusaha oleh-oleh dari Bali, Gusti Ngurah Anom atau biasa disapa Ajik Krisna menjadi saksi dari pihak Mahalini. Sedangkan dari pihak Rizky Febian yang menjadi saksi adalah Dicky Chandra.